PBB, BPHTB, Dan 9 PAJAK

Sejak diberlakukan otonomi daerah, kota atau kabupaten se-Indonesia berusaha untuk meningkatkan PAD-nya (Pendapatan Asli Daerah), salah satunya dari sektor pajak. Adapun jenis-jenis pajak yang menjadi sumber PAD bagi kota atau kabupaten sebagai berikut:

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Pajak yang dipungut atas tanah dan bangunan karena adanya keuntungan dan/atau kedudukan sosial ekonomi yang lebih baik bagi orang atau badan yang mempunyai suatu hak atasnya atau memperoleh manfaat dari padanya.

Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB)
Pungutan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. Dasar pengenaan atas bea perolehan hak atas tanah dan bangunan dari nilai perolehan objek pajak dengan besaran tarif sebesar 5% dari nilai perolehan objek pajak.

9 (sembilan) PAJAK lainnya

  1. Pajak Hotel
  2. Pajak Restoran
  3. Pajak Hiburan
  4. Pajak Reklame
  5. Pajak Penerangan Jalan
  6. Pajak Penerangan Bukan Logam dan Batuan
  7. Pajak Parkir
  8. Pajak Air Tanah
  9. Pajak Sarang Burung Walet

Untuk jenis-jenis pajak diatas, semuanya, kini dapat dibayar melalui MASAGO.

Mau tau caranya?

Bayar Tagihan PBB
Bayar Tagihan BPHTB
Bayar Tagihan 9 Pajak

Mudah kan? Buruan, jangan sampe kena penalti/denda ya.
Bayar pajak tepat waktu turut menyukseskan program pembangunan di kota Anda.

Daftar sekarang, dapatkan promo menarik dari MASAGO
Powered by : ONPAYS ––>